Peningkatan Literasi Hukum Masyarakat Desa Igirmranak Melalui Sosialisasi Bahaya Judi Online, Narkoba, dan Tata Cara Berperkara di Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.58641/servis.v4i1.157Keywords:
Pengabdian Masyarakat, Literasi Hukum, Judi Online, Narkoba, Tata Cara Berperkara, Desa Igirmranak, Kapolsek Kejajar, LBH UNSIQAbstract
Kegiatan Kuliah Pengabdian Masyarakat (KPM) ini berfokus pada peningkatan literasi hukum masyarakat Desa Igirmranak, Kecamatan Kejajar, Kabupaten Wonosobo, terkait isu krusial judi online, narkoba, dan pemahaman tata cara berperkara di pengadilan. Fenomena maraknya judi online dan penyalahgunaan narkoba di berbagai lapisan masyarakat, serta minimnya pemahaman hukum yang komprehensif menjadi latar belakang utama pelaksanaan kegiatan ini (Republik Indonesia, 2008; Republik Indonesia, 2009). Sosialisasi dilaksanakan pada tanggal 9,Agustus 2025 dengan melibatkan 50 masyarakat Desa Igirmranak sebagai peserta. Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber utama: Bapak AKP Abror kanit provost Aiptu irawan , Kapolsek Kejajar, dan Bapak Khoirul Anwar, S.H.,M.H , perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) UNSIQ. Metode pelaksanaan meliputi presentasi materi yang komprehensif, sesi tanya jawab interaktif, dan diskusi terbuka. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa sosialisasi ini berhasil meningkatkan pemahaman peserta mengenai dampak negatif judi online dan narkoba, serta memberikan gambaran jelas mengenai alur dan prosedur berperkara di pengadilan (Republik Indonesia, 1981). Tingginya antusiasme peserta, yang terwujud dalam banyaknya pertanyaan yang diajukan, mengindikasikan keberhasilan program ini dalam menyentuh kebutuhan informasi masyarakat. Kesimpulannya, kegiatan ini efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat Desa Igirmranak. Disarankan agar kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkelanjutan dan mendorong pembentukan kelompok sadar hukum di masyarakat.
References
Arnstein, S. R. (1969). A Ladder of Citizen Participation. Journal of the American Institute of Planners, 35(4), 216-224.
Black, D. (1976). The Behavior of Law. Academic Press.
Brown, L., & Green, M. (2020). Legal Literacy in Urban vs. Rural Settings.
Castells, M. (2000). The Rise of the Network Society. Blackwell Publishers.
Davies, L., & Davies, P. (2014). Legal Literacy: What It Is and Why It Matters.
Griffiths, M. D. (2011). Online Gambling and Problem Gambling. Addiction, 106(2), 236-242.
Hofstede, G. (2001). Culture's Consequences: Comparing Cultural Values, Behaviors, Institutions and Organizations Across Nations. Sage Publications.
Republik Indonesia. (1981). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jakarta.
Republik Indonesia. (2008). Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.
Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jakarta.
Republik Indonesia. (2016). Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jakarta.
Rahardjo, S. (2017). Efektivitas Sosialisasi Hukum di Pedesaan. (Contoh referensi hipotetis untuk efektivitas metode).
Sari, R. P., & Wibowo, S. (2020). Dampak Kecanduan Judi Online terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Ekonomi & Bisnis, 2(1), 1-15.
Smith, J., & Jones, A. (2019). Community Engagement and Legal Awareness.
Tyler, T. R. (1990). Why People Obey the Law. Yale University Press.
UNODC. (2018). World Drug Report. United Nations Office on Drugs and Crime.
Vygotsky, L. S. (1978). Mind in Society: The Development of Higher Psychological Processes. Harvard University Press.
Masa Pandemi Covid-19 Di Kota Mataram. Prosiding Seminar Nasional Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia, 1- 9 .
Zulkarnaen, Sayuti, M., & Fajariah, F. (2022). Konsep Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (Kek) Mandalika Berorientasi Kesejahteraan Masyarakat Lokal. Jurnal Ganec Swara, 1362 - 1369.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Hermawan, Arif Sofyan, Ahmad Mirza Alfa Khusni, Farkhatus Sakila, Ika Norma Nafisa, Nuriana Hifzha Syiva

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








