Kesaksian Perempuan dalam Transaksi Bisnis Studi Perbandingan Tafsir Al-Azhar Dan Al-Misbah
Keywords:
Tansaksi, Bisnis, Tafsir, Qur’an, PerempuanAbstract
Transaksi yaitu perbuatan antar manusia yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak dalam jual beli atau perniagaan lainnya yang saling menguntungkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Persaksian atau syahadah dalam konteks bisnis adalah kesaksian atau kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat dalam suatu transaksi untuk memastikan keabsahan dan kejujuran transaksi tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penafsiran dari Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah dalam surah Al-Baqarah ayat 282 mengenai transaksi bisnis, dan bertujuan untuk mengetahui persamaan dan perbedaan dari Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) dikarenakan dilihat dari objek pada penelitian ini berupa teks Al-Quran, kitab, buku, jurnal, artikel serta literatur yang akan dianallisis dan dibuktikan dalam bentuk tulisan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa berdasarkan tafsir Al-Azhar dan tafsir Al-Misbah terkait transaksi bisnis dalam Qs. Al-Baqarah ayat 282 transaksi bisnis sebagai berikut: Pencatatan transaksi bisnis menurut penafsiran Hamka dan penafsiran Quraish Shihab sama-sama memandang kandungan perintah penulisan tersebut berlaku bagi yang melakukan hutang-piutang agar lebih menjaga jumlah dan batas waktu mu’amalah tersebut serta lebih menguatkan bagi saksi. Seorang akuntan juga harus memiliki sifat yang adil dan jujur serta memiliki pengetahuan mengenai pencatatan transaksi bisnis. Selain pencatatan transaksi, ada juga saksi yang menjadi penguat dari pencatatan transaksi bisnis, Hamka dan Quraish Shihab sama sama menjelaskan bahwa saksi yang dimaksud iyalah dua orang laki-laki diantara yang disukai, namun jika tidak ada maka boleh diganti dengan dua perempuan untuk satu laki-laki. Seorang saksi juga harus memiliki sifat adil dan jujur agar kesaksianya bisa dipertanggungjawabkan dikemudian hari.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Nurma Khusna Khanifa, Muhammad Safirly Walutfi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.