Hermeneutika Sebagai Interpretasi Memahami Teks Fatwa Nomor 123/Dsn-Mui/Xi/2018
Keywords:
Kaidah Fiqh; Bank Syariah; Ekonomi IslamAbstract
Pemikiran hermeneutika kontemporer umumnya berkembang dalam tiga arus besar, namun Paul Ricoeur menghadirkan pendekatan berbeda melalui sintesis antara fenomenologi Jerman dan strukturalisme Prancis. Perpaduan ini melahirkan model hermeneutika yang menekankan dinamika makna melalui tahap semantik, refleksi, dan eksistensial. Tulisan ini bertujuan mengeksplorasi konsep hermeneutika Ricoeur untuk membaca problem kontemporer dalam hukum ekonomi syariah, khususnya isu pendapatan non halal atau Dana Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan (TBDSP) pada lembaga keuangan syariah. Isu ini menjadi perdebatan di berbagai negara muslim, termasuk Indonesia, karena sejumlah transaksi perbankan modern masih melibatkan unsur rịbā, kesalahan akad, dana denda, dan ketidakpatuhan syariah lainnya. Melalui analisis semantik ayat-ayat rịbā, konsep distansiasi, serta apropriasi makna, hermeneutika Ricoeur memberikan kerangka interpretatif yang relevan untuk memahami relasi antara teks syariah dan praktik keuangan kontemporer. Penelitian ini menunjukkan bahwa fatwa Nomor 123/DSN-MUI/XI/2018 dapat dibaca sebagai hasil ijtihad kolektif yang berupaya menegakkan maqāṣid al-syarī‘ah melalui pemanfaatan dana TBDSP untuk kemaslahatan publik. Pada level eksistensial, hermeneutika Ricoeur membantu menegaskan bahwa keberadaan TBDSP tidak serta-merta meniadakan prinsip syariah, selama dilakukan pemisahan, pelaporan, dan penyaluran sesuai nilai-nilai etika Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nurma Khusna Khanifa, Safwan, Moh. Syifa’ul Hisan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.








