MEWUJUDKAN SUSTAINABLE DEVELOPMENT GOALS (SDGs) MELALUI HIFẒ AL-BỊ`AH: IMPLEMENTASI GREEN SUKUK

Authors

  • Nurma Khusna Khanifa Universitas Sains Al-Qur'an

DOI:

https://doi.org/10.58641/triputra.v3i02.216

Keywords:

green sukuk, hifẓ al-bī’ah, maqāṣid syarī‘ah, SDGs, keuangan hijau syariah

Abstract

Perubahan iklim dan peningkatan emisi gas rumah kaca menjadi tantangan serius bagi pembangunan berkelanjutan, termasuk di Indonesia yang memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap bencana hidrometeorologi. Kebutuhan pendanaan yang besar untuk mitigasi dan adaptasi perubahan iklim mendorong hadirnya instrumen keuangan hijau berbasis syariah, salah satunya green sukuk. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi maqāṣid syarī‘ah perspektif fiqh al-bī’ah terhadap implementasi green sukuk serta kontribusinya dalam mewujudkan Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif-normatif melalui telaah konsep maqāṣid syarī‘ah, kaidah fiqh lingkungan, regulasi sukuk, serta laporan alokasi dan dampak green sukuk. Hasil kajian menunjukkan bahwa green sukuk tidak hanya berfungsi sebagai instrumen investasi syariah, tetapi juga sebagai instrumen fiskal hijau yang mendukung pembiayaan proyek ramah lingkungan. Implementasinya sejalan dengan perluasan maqāṣid dari uṣūl al-khamsah menjadi uṣūl al-sittah melalui penambahan hifẓ al-bī’ah sebagai tujuan perlindungan lingkungan. Green sukuk telah berkontribusi terhadap penurunan emisi, pembiayaan ribuan proyek hijau, serta mendukung pencapaian empat belas tujuan SDGs. Dengan demikian, green sukuk dapat dipandang sebagai model integrasi antara keuangan syariah, perlindungan lingkungan, dan pembangunan berkelanjutan berbasis kemaslahatan.

Downloads

Published

2026-05-31

Issue

Section

Articles